Selasa, 09 Desember 2014

Ahok Terancam Tak Digaji Enam Bulan


By on 05.22


Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terancam tak memperoleh gaji selama enam bulan jika Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 tak segera disepakati bersama DPRD Jakarta. (Baca: Ahok akan diinterpelasi)

Peringatan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melalui surat edaran tertanggal 24 November 2014 yang ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, ketua DPRD provinsi, dan ketua DPRD kabupaten/kota. Surat yang diteken Tjahjo itu berisi lima poin tentang percepatan penyelesaian RAPBD 2015. (Baca: Birokrasi DKI Jakarta Kedodoran, Apa Salah Ahok?)

"Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun," tulis Tjahjo. Dia juga mengingatkan agar DPRD segera membentuk alat kelengkapan dewan, khususnya Badan Anggaran, agar pembahasan Rancangan APBD 2015 tak terkendala. (Baca:Dewan DKI Jakarta Kebut Rampungkan RAPBD 2015)

Surat edaran tersebut mengutip Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan penetapan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dilakukan paling telat pada 31 Desember tahun anggaran sebelumnya. (Baca:APBD DKI Jakarta Disorot, Awas Anggaran Siluman!)

Jika terlambat, kepala daerah dan anggota DPRD akan menerima risikonya, yakni tidak mendapat hak-hak keuangan alias tak digaji selama enam bulan. Dasarnya adalah Pasal 312 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun anggota DPRD dapat terbebas dari sanksi itu apabila yang terlambat menyetor rancangan APBD adalah kepala daerah. (Baca: 'Ahok-Djarot Jangan Seperti Foke dan Prijanto')





Kicauan Politik

Melihat lebih cermat dari sudut pandang berbeda tanpa terbawa arus

0 komentar:

Posting Komentar